Korban Kecelakaan Harus Tahu: Begini Cara Mengklaim Santunan Jasa Raharja di Samsat OKI!

Korban Kecelakaan Harus Tahu: Begini Cara Mengklaim Santunan Jasa Raharja di Samsat OKI!

Korban Kecelakaan Harus Tahu : Begini Cara Mengklaim Santunan Jasa Raharja di Samsat OKI!-Foto : Diansyah-

"Mengenai kelengkapan kendaraan yang pasti kita utamakan satu, kalau masyarakat ingin haknya dipenuhi, maka kewajibannya harus dipenuhi, yakni taatlah membayar pajak. Premi Jasa Raharja salah satunya sumbangsih dari pungutan pajak yang ada di Samsat," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: