Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Lanjutkan Program Berkat atau Berobat Pakai KTP
Diduga Frustasi Elektoral Tak Naik-naik, Tim Matahati Rilis Survei Abal-Abal untuk Pilgub Sumsel 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Deru, meresmikan program Sumsel Berkat atau yang dikenal dengan "Berobat Pakai KTP" di Griya Agung, Palembang.
Program ini dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah dan gratis bagi masyarakat Sumatera Selatan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumatera Selatan, warga dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa harus membayar atau terlebih dahulu menjadi peserta aktif JKN.
BACA JUGA:Pasangan Hapal Mundur dari Pilgub Sumsel 2024: HDCU Siap Sambut dan Ajak Bergabung
Melalui Sumsel Berkat, Pemprov Sumsel membuktikan komitmen mereka untuk memastikan bahwa setiap warga Sumsel mendapatkan hak mereka atas layanan kesehatan yang layak.
“Tantangan masih ada, tetapi dengan strategi yang tepat dan dukungan dari semua pihak, Sumsel siap menjadi provinsi yang sepenuhnya mencapai UHC, memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warganya,” jelas Alfrensi Panggarbesi yang akrab dipanggil Kak Oji.
Program Kesehatan Jangan Dipolitisasi
Dikatakan Herman Deru saat launching UHC, tahun 2023 lalu, program Berobat Gratis Sumsel Berkat Berobat Pakai KTP dimaksudkan untuk mencapai target perlindungan JKN minimal 98 persen pada tahun 2024 dan sesuai peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
Herman Deru menegaskan, UHC Program Berobat Gratis Sumsel Berkat merupakan langkah dalam menyamaratakan semua layanan kesehatan dengan tidak membedakan jarak tempuh dan ranking sosial masyarakat.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Elektabilitas Cagub Herman Deru Tembus 70 Persen, Peluang Menang Kian Besar
"Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat jadi tidak boleh dipolitisasi. Masyarakat berhak mendapatkan servis secara utuh," tegas Herman Deru saat itu.
Menurutnya, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Layanan kesehatan tidak boleh terbengkalai, tidak boleh pasrah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena masyarakat kita sangat butuh terhadap pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Ditegaskan Herman Deru kala itu, dari 17 kabupaten/kota, 11 kabupaten/kota sudah mencapai UHC, dan ada 6 kabupaten/kota lagi yang tentu juga harus menyamakan layanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: