Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Staf Khusus Bidang Publikasi dan Dokumentasi: Bertanggung jawab untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan Presiden serta memastikan bahwa informasi terkait kegiatan-kegiatan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.

Staf Khusus Bidang Bantuan Sosial dan Bencana: Staf ini akan fokus pada koordinasi penyaluran bantuan sosial serta penanganan bencana. Mereka akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti BNPB, Kementerian Sosial, dan lainnya untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan cepat dalam situasi darurat.

Fungsi Koordinasi dan Pengawasan: Sekretaris Kabinet sebagai Pusat Kendali

Meskipun staf khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, mereka dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Sekretaris Kabinet memiliki peran kunci sebagai penghubung utama antara Presiden dengan para staf khususnya, serta memastikan agar seluruh tugas yang diberikan oleh Presiden dapat dilaksanakan dengan baik.

Pengangkatan dan Masa Bakti Staf Khusus

Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2011, staf khusus Presiden dapat direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, atau Polri. 

Pengangkatan ini memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam memilih orang-orang yang dianggap paling kompeten dan sesuai untuk posisi tersebut.

Staf khusus ini akan mendapatkan gaji dan fasilitas setara dengan eselon Ia. 

Namun, berbeda dengan pejabat negara lainnya, para staf khusus ini tidak akan mendapatkan hak pensiun setelah masa baktinya berakhir. 

Masa tugas staf khusus berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya, yaitu selama lima tahun.

Staf Khusus sebagai Utusan Khusus Presiden

Selain 12 staf khusus yang telah disebutkan di atas, sesuai dengan Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengangkat Utusan Khusus Presiden. Utusan khusus ini akan memiliki peran yang lebih spesifik dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Biasanya, utusan khusus diangkat untuk menjalankan misi diplomatik atau menangani isu-isu tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus ini juga akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet, namun memiliki ruang lingkup tugas yang lebih terbatas dan fokus pada bidang tertentu sesuai dengan penugasan langsung dari Presiden.

Prospek Staf Khusus Prabowo di Tengah Pemerintahan Baru

Dengan visi besar yang telah dicanangkan oleh Prabowo Subianto selama masa kampanye, peran staf khusus ini akan sangat penting dalam mewujudkan program-program pemerintah ke depan. 

Terutama dalam menjaga hubungan diplomasi internasional, mengatasi isu-isu domestik seperti hukum dan pemberantasan korupsi, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Kehadiran staf khusus ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi Prabowo dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenannya, memastikan pemerintahan berjalan efektif, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baru.

Pemerintahan Baru, Tantangan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: