Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Prabumulih

Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Prabumulih

Lia Siska Indriani SPd Cmed, anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H)-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Lia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.

Dokumen ini memberikan penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Sahkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam surat edaran tersebut, bagian V point 4 mengatur dengan jelas tentang izin cuti anggota DPRD, yang menyatakan bahwa pemberian izin cuti untuk kampanye menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

"Berdasarkan aturan tersebut, kami Bawaslu Kota Prabumulih sangat menghimbau kepada pejabat daerah di kota Prabumulih, 

Termasuk anggota DPRD, yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon (paslon) pada pilkada 2024 ini untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku," tambah Lia.

Terkait dengan mekanisme pengajuan izin cuti, Lia menjelaskan bahwa izin cuti anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Tok, Sah! DPT Pilkada Prabumulih 2024 Sebanyak 144.157 Pemilih

BACA JUGA:Waspada Banjir: Pesan Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria

Sementara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, izin cuti tersebut harus disampaikan kepada KPUD Provinsi.

"Izin cuti ini juga dalam aturan harus ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kampanye pilkada bupati/walikota dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi untuk kampanye pilkada Gubernur," tuturnya.

Lebih lanjut Lia juga mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk ikut berperan serta dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2024. 

Ia menekankan bahwa suksesnya pemilihan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU, tetapi juga memerlukan sinergi yang baik dari semua pihak.

BACA JUGA:Hari ke-3 Operasi Zebra Musi, Belasan Pengendara di Prabumulih Ditilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: