Massa Minta Non Aktifkan Kades Padang Bindu

Massa Minta Non Aktifkan Kades Padang Bindu

AKSI : Ratusan massa yang berasal dari Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, melakukan aksi demo di Kantor Bupati Muara Enim meminta Kades Padang Bindu dinonaktifkan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Ratusan massa yang berasal dari Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, geruduk Kantor Bupati Muara Enim, meminta menonaktifkan GT sebagai Kades Padang Bindu, Kamis 28 Agustus 2025.

 

Pasalnya, sebelum dan setelah menjabat sebagai Kades Padang Bindu, diduga sepak terjangnya telah meresahkan warga dan banyak kebijakan yang menyalahi prosedur dan mekanisme sehingga merugikan masyarakat.

 

Kedatangan massa unjuk rasa menggunakan lima bus dan beberapa kendaraan minibus dengan menggunakan pengeras suara.

Setelah tiba massa melakukan long march dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan warga menuju Kantor Bupati Muara Enim.

BACA JUGA:Dorong Produk Hukum Ramah Investor

BACA JUGA:Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

 

Kemudian massa yang dikomandoi Iskandar, Edianto, Sangkut melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara sekitar setengah jam, dan langsung diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM yang mewakili Bupati Muara Enim didampingi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Muara Enim, Drs Bhakti MSi yang juga menjabat sebagai Plt Kasat Pol PP Muara Enim,

Asisten Administrasi Umum

Syarifudin MSi yang juga menjabat Plt Kadin PMD Muara Enim, Sekretaris Dinsos Muara Enim Sagita, Perwakilan Polres Muara Enim dan instansi terkait.

BACA JUGA:Dukung Pengelolaan 71 Titik Sumur Minyak Tua

BACA JUGA:Bupati Edison Resmikan 4.976 PPPK

 

Menurut Koordinator Aksi Iskandar, bahwa ada 10 tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada Pemkab Muara Enim.

Adapun tuntutan tersebut yakni Masyarakat desa Padang Bindu menagih janji sebidang tanah kebun sawit per KK yang sebelumnya akan diberikan Kades Padang Bindu jika dirinya menang pada saat kampanye Pemilihan Kades Padang Bindu.

 

Lalu, mempertanyakan penjualan satu unit mobil damptruk milik desa hasil kebun plasma, Pemberhentian sepihak jabatan Kepala Dusun (Kasus) VI yang tidak sesuai prosedur.

 

Kemudian, lanjut Iskandar, oknum Kades tersebut juga diduga telah melegalkan surat jual beli di dalam kawasan hutan seluas sekitar 450 hektar, meminta dilakukan audit dana sandang pangan Desa Padang Bindu, mengalokasikan ADD dan DD untuk membuat jalan setapak di atas jalan setapak yang fisiknya masih bagus dan layak pakai, memaksa Ketua koperasi Pandang Bindu langgeng untuk memindahkan atau mentransfer uang ke rekening Desa sebesar Rp1,2 miliar, mengambil uang koperasi sebesar Rp40 juta, menghalangi pencairan uang bagi hasil plasma inti untuk masyarakat desa Padang Bindu periode tahun 2025 dan Memalsukan kartu Bansos berlogo Dinas Sosial.

BACA JUGA:Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Selamatkan 15 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Beras SPHP

 

"Kami sudah berkali-kali mengadukan perihal ini ke pihak terkait tetapi sepertinya tidak ada tindaklanjutnya, makanya kami kesal menggelar demo ini.

Dan jika tidak direspon, kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi," tegas Iskandar.

 

Menanggapi aspirasi dan kelurahan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Yani Heriyanto, bahwa pihaknya akan membentuk tim terkait yang membidangi tuntutan warga tersebut seperti dari pihak kepolisian, Dinas Kehutanan, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas PMD dan pihak terkait lainnya untuk mempelajari dan mengkaji setiap tuntutan warga tersebut apakah benar ada dan menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.

 

"Jika terbukti kebenarannya dan terbukti menyalahi aturan tentu akan langsung ditindaklanjuti baik itu yang merupakan kewenangan Pemkab Muara Enim maupun APH," ujarnya.

 

Lanjut Yani, nanti tentu akan ada pedalaman untuk pengaduan tersebut seperti menjual aset desa kendaraan dumptruk itu harus ada musyawarah desa dan laporan dahulu aset yang akan dijual, pemberhentian kadus itu juga harus sesuai aturan dan jika nanti tidak sesuai pemberhentian tersebut bisa saja dianulir atau dibatalkan.

 

Kemudian untuk indikasi jual beli tanah di dalam kawasan hutan desa seluas 450 hektar, kita akan meminta bantuan Dinas Kehutanan Sumsel.

Sedangkan audit dana sandang pangan, pembangunan jalan setapak, transfer uang koperasi, pemalsuan kartu Dinsos dan lain-lain kita akan melibatkan APH untuk mendalaminya.

 

Ditambahkan Sekretaris Dinsos Muara Enim Sagita, untuk kartu Bansos yang berlogo Dinsos yang diduga dikeluarkan oleh oknum Kades Padang Bindu tersebut, pihaknya memastikan itu palsu dan pihak Dinsos tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: