Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku saat diamankan Unit PPA Polres OKU. Foto: Eko/Palpos--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Beberapa hari lalu, aksi pencabulan dilakukan seorang paman yang tega mencabuli keponakannya sendiri hingga korban hamil 7 bulan. Nah kali ini aksi bejat tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

ES (48), ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pelajar berusia 18 tahun sebut saja namanya Mawar. Kasus itu terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024.

Peristiwa kelam itu terjadi ketika pelaku, ES, yang merupakan bapak kandung korban, berpura-pura hendak mengantar korban ke sekolah.

Dalam perjalanan, sekitar pukul 07.22 WIB, pelaku tiba-tiba berhenti dan berpura-pura mencari sesuatu di pinggir jalan. Dengan dalih ingin berbincang, tersangka kemudian mengajak korban mendekat ke area semak-semak.

Tanpa diduga, tersangka langsung menyerang dengan menindih tubuh dan meremas bagian dada korban.

Saat korban mencoba melawan, pelaku mengeluarkan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya, untuk mengancam keselamatan korban. Beruntung, dalam ketakutan, korban berhasil melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan.

BACA JUGA:Cabuli Keponakan Hingga Hamil 7 Bulan, Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tiga Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati

‎Sesaat setelah kejadian, ibu korban, E (41) segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dari keluarga terdekat korban.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, hanya beberapa jam setelah kejadian, masyarakat sekitar dan pihak Polsek Peninjauan berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas, Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Erwin tidak dapat lagi mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk rencana jahatnya yang sudah dipersiapkan dengan membawa dua bilah pisau sebagai alat ancaman.

‎‎Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut, antara lain: baju lengan panjang putih, rok abu-abu, jilbab putih, pakaian dalam korban dan dua bilah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

Pihak kepolisian‎ menyatakan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dimana tindakan pelaku sangat memprihatinkan, apalagi korban adalah anak kandung sendiri. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.

Setelah mendalami keterangan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik mendapatkan cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: