Setelah 6 Bulan Buron, Pencuri Trafo PLN di Prabumulih Akhirnya Susul 2 Rekannya ke Penjara
Pelaku pencurian trafo milik Yantek PLN Prabumulih saat diamankan tim macan kumbang Polres Prabumulih-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
Sijabat menegaskan bahwa Ebi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
BACA JUGA:Siapkan 5 Jaksa Masuk Tim Gakkumdu, Kajari Prabumulih: Semoga Jaksa yang Kita Siapkan Tidak Bekerja
Dikatakan kasi humas, dengan tertangkapnya Ebi Darmawan itu artinya sudah ada 3 pelaku yang diamankan.
“Sebelumnya, dua orang tersangka lain, Sugito alias Gito dan Andri Fahrizal alias Aan, telah ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman.
Dengan tertangkapnya Ebi, total tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus pencurian ini,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh Ebi dan rekan-rekannya terjadi pada 1 April 2024.
BACA JUGA:Ratusan Meteran Air Hilang, Direktur Perumda Tirta Prabujaya: Pelanggan Wajib Menggantinya
BACA JUGA:Viral Aksi Sigap Waka Polres Prabumulih, Tolong Korban Kecelakaan
Dalam aksi tersebut, mereka berhasil membobol gudang pelayanan dan teknik (yantek) PLN yang terletak di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur kumparan tembaga trafo milik perusahaan BUMN tersebut,
Menjadikan PLN mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: