Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat

Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat

--

BREAKING NEWS, PALPOS.ID- Terpilihnya Sunarto, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) baru membawa harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sunarto, yang dikenal sebagai hakim agung berintegritas dan independen, meraih dukungan mutlak dengan 30 suara dari 42 suara sah.

Harapan ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap kasus Mardani H Maming, yang dianggap sebagai korban dari peradilan sesat.

Masyarakat baru-baru ini dihebohkan oleh kasus Zarof Rikard, mantan pejabat eselon I MA yang terlibat dalam makelar kasus.

Kasus tersebut mengungkapkan praktik-praktik tidak etis dalam sistem peradilan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap MA.

BACA JUGA:Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya

BACA JUGA:Mendadak Jadi Perhatian Publik, Akun Instagram Ammar Zoni Dibanjiri Tagar #BebaskanMardaniMaming

Situasi ini menjadi semakin mendesak dengan terpidananya Mardani H Maming yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

Putusan yang mengikat ini dinilai sebagai hasil dari intervensi dan rekayasa hukum oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya memaksa agar Mardani dipidana.

Para akademisi, pakar hukum, dan aktivis antikorupsi berbondong-bondong meminta agar Sunarto mengambil langkah tegas untuk mereformasi MA dan memastikan keadilan ditegakkan, termasuk dalam kasus Mardani.

Anggota Komisi Yudisial (KY), Prof. Amzulian, berharap terpilihnya Sunarto akan membawa perubahan signifikan.

“Dengan kepemimpinan baru ini, kami berharap MA menjadi lembaga peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan

BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: