Ditangkap Pidum Polres Prabumulih di Cilegon, Santy alas Dewa Matras Asal Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Santy alias Dewa Matras saat diamankan unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih di Polsek Cilegon-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga,
Bernama Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (38) yang diduga terlibat dalam praktik investasi bodong.
Santy Sandra Dewi, yang merupakan warga Kavling Pesona Sukamukti Indah, Kampung Sekawi, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Ketepang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
Dijemput paksa di kawasan Cilegon, Provinsi Banten, dan langsung digelandang ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi di Persidangan Pembunuhan Bos Material
BACA JUGA:Pancaroba, Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Santy alias Dewa Matras berawal dari laporan yang diajukan oleh Erni Yanti, seorang warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, di SPK Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, Erni mengaku telah terpedaya oleh tawaran investasi yang dijanjikan pelaku melalui media sosial Facebook pada 26 April 2018.
Saat itu Santy menawarkan investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dengan bagi hasil setiap 15 hari.
Iming-iming tersebut cukup membuat Erni percaya, sehingga ia melakukan transfer uang ke rekening pelaku.
BACA JUGA:Kasus ditemukan Tulang Belulang di Sekayu Korban Tewas Karena Dicekik
Selanjutnya, Erni melakukan transfer secara bertahap melalui ATM Bank BCA sebanyak empat kali, dan juga memberikan uang tunai sebanyak dua kali.
Total kerugian yang dialami Erni mencapai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: