Ditangkap Pidum Polres Prabumulih di Cilegon, Santy alas Dewa Matras Asal Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Santy alias Dewa Matras saat diamankan unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih di Polsek Cilegon-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
Setelah gelar perkara dilakukan, dan dengan terpenuhinya unsur Pasal 184 KUHAP yang memerlukan dua alat bukti yang cukup,
Santy Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pelaku dijemput paksa di tempat persembunyiannya di Cilegon, lalu dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.
BACA JUGA:Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur
BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan
Dari hasil pemeriksaan kata kasi humas, Santy dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Kasi Humas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: