JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi di Persidangan Pembunuhan Bos Material

JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi di Persidangan Pembunuhan Bos Material

Sidang kasus pembunuhan H Agus Toni, bos material Mesuji Raya di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa, 29 Oktober 2024.-Foto: Diansyah-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Sidang kasus pembunuhan H Agus Toni, bos material Mesuji Raya oleh terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh (27) terus berlangsung di  PN Kayuagung, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo menghadirkan 8 orang saksi, namun salah satu diantaranya yakni, M Abu Nasir tidak datang.

Persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Eva SH dengan hakim anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Stephani SH.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, berdasarkan berita acara yang ada pada mereka, M Abu Nasir adalah saksi yang menjual senapan yang digunakan oleh terdakwa untuk menembak korban pada tanggal H-1 kejadian.

BACA JUGA:Kasus ditemukan Tulang Belulang di Sekayu Korban Tewas Karena Dicekik

BACA JUGA:Jasad Korban Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan

"Oleh karena itu, kita akan menggali apakah ini memang karena jual belinya biasa atau memang adanya kerjasama dari si penjual," ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi SH dan JPU, Parid Purnomo SH.

Kemudian lanjutnya, apakah sejak awal si penjual mengetahui adanya rencana-rencana lain, tentu mereka sangat mengharapkan kehadiran M Abu Nasir sebagai saksi.

"Adapun beberapa saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah yang memberikan bantuan atau pertolongan sesaat setelah kejadian," ujarnya.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi tersebut akan menguatkan dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa Dengan Pedang, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Embat Motor Guru, Yuda Sytia Dibekuk Polisi

"Tetapi, kami akan tetap melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. Termasuk juga ahli untuk meyakinkan kami terhadap dakwaan yang telah kami ajukan terhadap kedua lidik kedua terdakwa," tuturnya.

Dikatakannya lagi, 7 saksi yang hadir diantaranya: Nurwiyatun, Ahmad Anoval, Harnanto, Ikhwan Rosidi, Ainun Mardiyah, Ahmad Nuranto dan Akbar Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: