Lebih dari 6 Ribu Pemilih di Sumatera Selatan Lapor Pindah Tempat Memilih pada Pilkada 2024

Lebih dari 6 Ribu Pemilih di Sumatera Selatan Lapor Pindah Tempat Memilih pada Pilkada 2024

Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk pemilih yang melakukan perpindahan antarkecamatan dalam satu kabupaten, mereka tetap bisa memilih calon bupati/wakil bupati serta gubernur/wakil gubernur. 

BACA JUGA:Survei Pilgub Sumsel tertinggi jelang Pilkada: Herman Deru Makin Gencar Diserang Kampanye Hitam

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral di Pilkada OKI: Relawan Kawan Muchendi Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu

Namun, pemilih yang berpindah ke kabupaten lain dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja. 

Andri menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin bahwa pemilih masih terlibat dalam Pilkada di tingkat provinsi meskipun tidak lagi di lokasi asalnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga hak suara semua pemilih di Sumatera Selatan, termasuk mereka yang harus pindah memilih,” tutupnya.

KPU Provinsi Sumatera Selatan berharap melalui upaya ini, tingkat partisipasi pemilih akan tetap tinggi, dan setiap warga Sumatera Selatan bisa berkontribusi dalam menentukan pemimpin mereka di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: