Diduga Tidak Netral di Pilkada OKI: Relawan Kawan Muchendi Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu

Diduga Tidak Netral di Pilkada OKI: Relawan Kawan Muchendi Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu

Diduga Tidak Netral di Pilkada OKI: Relawan Kawan Muchendi Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Diduga Tidak Netral di Pilkada OKI: Relawan Kawan Muchendi Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu.

Dalam suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung, isu netralitas pejabat publik kembali menjadi sorotan. 

Pada Rabu (23/10/2024), Relawan Kawan Muchendi (KM), yang mendukung pasangan calon nomor urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan tindakan seorang Kepala Desa (Kades) Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Kubuk, yang dinilai tidak netral. 

BACA JUGA:Ishak Mekki Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Muchendi-Supriyanto pada Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Masyarakat Mesuji Makmur Antusias Sambut Muchendi-Supriyanto, Optimis Menang 80 Persen

Berdasarkan temuan dari media sosial Facebook, akun bernama @Abdul Hakim diduga mengunggah video yang menunjukkan oknum kades tersebut menghadiri acara publik sambil menunjukkan satu jari, simbol dukungan terhadap pasangan calon Dja'far Shodiq-Abdiyanto (JADI), pasangan nomor urut 01.

“Temuan ini kami dapat dari media sosial Facebook atas nama @Abdul Hakim. Karena jelas-jelas ini adalah pelanggaran, saya langsung melaporkannya kepada Badan Advokasi Hukum MURI untuk diambil langkah hukum,” kata Agus setelah melapor di kantor Bawaslu OKI.

Netralitas Pejabat Publik di Tengah Pilkada

Dalam peraturan pemilu, pejabat publik seperti kepala desa diharuskan bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. 

Namun, laporan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran, yang bisa mengganggu prinsip netralitas tersebut. 

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Deklarasi Dukungan 3.000 Srikandi Perempuan Berdaya untuk Muchendi-Supriyanto

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Masyarakat Pangkalan Lampam Siap Menangkan Muchendi-Supriyanto, Target 70 Persen Suara

Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan, SH, CACP, yang didampingi oleh Feri Apriansyah, SH, dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades Pulau Gemantung berpotensi melanggar aturan pemilu.

“Badan Advokasi Hukum MURI berharap Bawaslu OKI dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Netralitas pejabat publik harus dijaga demi terciptanya pemilu yang adil dan jujur,” tegas Feri Apriansyah.

Langkah Hukum Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: