Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Antar Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Almarhum Sekdes Sungai Batang

BACA JUGA:Dorong Kesadaran Peserta: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian di OKU Timur

Lakukan swafoto (selfie) sebagai bagian dari verifikasi identitas.

Baca dan setujui surat pernyataan, lalu kirimkan pengajuan klaim.

3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data peserta. Pada tahap ini, peserta diharapkan mengisi asesmen atau penilaian diri pada laman SIAPKerja untuk memastikan kesiapan mereka dalam kembali bekerja.

4. Penerimaan Manfaat JKP

Setelah data diverifikasi, peserta yang dinyatakan layak akan menerima manfaat JKP yang meliputi:

Uang Tunai Bulanan

Dana bantuan bulanan akan disalurkan setiap bulan hingga maksimal enam bulan atau sampai peserta memperoleh pekerjaan baru.

Untuk bulan pertama, uang tunai akan diterima setelah proses asesmen selesai.

Bantuan bulan ke-2 hingga ke-5 diberikan jika peserta tetap aktif mencari pekerjaan, dengan bukti lamaran kerja minimal di lima perusahaan per bulan atau bukti panggilan wawancara.

Uang bulan ke-6 diberikan setelah memenuhi syarat kehadiran pelatihan kerja minimal 80% pada bulan sebelumnya.

Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta yang telah melakukan asesmen dapat mengakses informasi pasar kerja dan layanan konseling yang tersedia di SIAPKerja Kemnaker.

Pelatihan Kerja

Peserta dapat mengikuti pelatihan kerja satu kali. Jika peserta berhasil mendapatkan pekerjaan selama pelatihan, mereka berhak menerima surat keterangan bahwa mereka telah menyelesaikan pelatihan tersebut.

Manfaat Program JKP bagi Pekerja Terdampak PHK

Program JKP menawarkan perlindungan sosial yang membantu pekerja terdampak PHK untuk tetap produktif dan memiliki kesempatan bekerja kembali. 

Dengan manfaat tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan keterampilan, diharapkan penerima manfaat dapat lebih siap menghadapi pasar kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: