Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Proses pelaporan PHK wajib disertai dengan bukti sah dari pemberi kerja, yang dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen untuk Bekerja Kembali

Peserta JKP harus berkomitmen untuk mencari dan kembali bekerja, yang nantinya akan diverifikasi melalui portal SIAPKerja milik Kemnaker.

BACA JUGA:1,1 Juta Warga Sumsel Tercover BPJS Ketenagakerjaan, 3 Kabupaten Ini Raih Penghargaan Paritrana Award

BACA JUGA:Safari Ramadhan BPJS Ketenagakerjaan: Meningkatkan Perlindungan Pekerja dan Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

Status Non-aktif sebagai Pekerja

Pemberi kerja harus melaporkan status non-aktif peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin setelah terjadi PHK.

Batas Waktu Pengajuan

Pengajuan klaim harus dilakukan maksimal tiga bulan sejak terjadinya PHK. Ini bertujuan untuk memastikan pencairan JKP dilakukan tepat waktu dan tidak terlambat.

Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, peserta dapat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti tahapan berikut ini:

1. Pelaporan PHK oleh Pemberi Kerja

Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data peserta yang terkena PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak PHK terjadi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi UntukLindungi Pekerja

BACA JUGA:Mengurai Pentingnya Jaminan Sosial, Wabup Ogan Ilir Dorong Pemahaman Program BPJS Ketenagakerjaan

Pelaporan dapat dilakukan melalui portal Wajib Lapor Kemnaker pada laman wajiblapor.kemnaker.go.id, atau peserta juga dapat melaporkan sendiri melalui laman siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Pengajuan Klaim oleh Peserta

Peserta yang telah terdaftar di portal SIAPKerja Kemnaker bisa memulai proses klaim dengan mengikuti langkah berikut:

Masuk ke laman siapkerja.kemnaker.go.id.

Buat Akun Baru atau masuk ke akun yang sudah ada, lalu pilih menu “Ajukan Klaim”.

Isi data yang diperlukan, termasuk nomor rekening bank dan NPWP (jika ada).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: