UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

UU Cipta Kerja buktikan pemerintah lindungan pekerja, dan hal itu sempat dikatakan Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu yang lalu.--Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Keberadaan UU Cipta Kerja buktikan pemerintah lindungi pekerja.

Karena dengan adanya UU Cipta Kerja pemerintah bisa memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Selain menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga untuk menyempurnakan regulasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana, ada beberapa substansi yang disempurnakan dalam UU Cipta Kerja tersebut, yakni antara lain:

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

1.Ketentuan Outsourcing atau Alih Daya, dan hal itu harus dibatasi.

2.Adanya penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah miniman yakni dengan mempertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

3.Adanya penegasan kewajiban penerapan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau karyawan atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

4.Mulai digunakan terminologi disabilitas disesuaikan dengan UU Nomor 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

5.Adanya perbaikan pengaturan hak waktu istirahat pekerja atau karyawan namun upah tetap dibayar penuh oleh pengusaha, serta adanya penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan untuk Perppu Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah terhadap buruh atau pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: