Realisasi Pajak Tembus 84,66 Persen, UPTB Samsat Prabumulih Optimis Target Tercapai 100 Persen
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Prabumulih sedang mensosialisasikan program pemutihan pajak-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk Sosialisasi
Dijelaskan Donny, program pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif pemerintah provinsi dalam hal ini Pj Gubernur Sumatra Selatan,
Untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk membayar pajak mereka.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya menguntungkan bagi pemerintah dalam hal peningkatan pendapatan pajak, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari satu tahun, hanya dikenakan denda 1 tahun dan pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan BBN-KB II diberikan diskon 50 persen,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: