Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

--

Pengadilan Niaga sebelumnya sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang seharusnya membantah kemungkinan adanya "kesepakatan diam-diam" antara Maming dan pihak lain.

Sayangnya, pihak yang diduga memberikan suap tidak pernah diperiksa karena sudah meninggal dunia, sehingga menambah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Dukungan dari Para Pakar Hukum Berbagai pakar hukum terkemuka memberikan dukungan terhadap Mardani H Maming.

Beberapa di antaranya adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof. Dr. Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro (UNDIP), dan Prof. Dr. Topo Santoso dari Universitas Indonesia (UI).

Mereka semua sepakat bahwa proses hukum yang dijalani Maming tidak mencerminkan prinsip keadilan. Akademisi dari berbagai universitas, termasuk UNPAD, UII, UGM, UI, dan UNDIP, juga turut bersuara.

BACA JUGA:Mendadak Jadi Perhatian Publik, Akun Instagram Ammar Zoni Dibanjiri Tagar #BebaskanMardaniMaming

BACA JUGA:Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan

Mereka menilai bahwa vonis terhadap Maming adalah keputusan yang dipaksakan dan tidak berlandaskan bukti yang cukup.

Berbagai fakta penting justru diabaikan dalam proses pengadilan, yang menimbulkan kecurigaan tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.

Aktivis dan Tokoh HAM Turut Bersuara Tidak hanya dari kalangan akademisi, dukungan untuk Mardani H Maming juga datang dari tokoh HAM dan aktivis anti-korupsi.

Todung Mulya Lubis, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), bersama dengan aktivis seperti Bambang Harymurti, mengungkapkan keprihatinan mereka atas ketidakadilan yang dialami Maming.

Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, serta mendesak agar semua proses hukum dijalankan tanpa intervensi yang tidak seharusnya.

BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat

Dalam konteks ini, para pakar hukum dan aktivis berencana untuk mengajukan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: