Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pasal 9 ayat (1) huruf 5 dalam Perpol tersebut secara tegas menyatakan, “Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023.” 

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Apel dan Simulasi Mitigasi Bencana Banjir di Sumsel

BACA JUGA:Lexus LX 700h Overtrail Edition: Performa Off-Road Maksimal dalam Balutan Kemewahan

Prosedur dan Persyaratan Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon SIM baik yang baru maupun yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM:

Syarat Membuat SIM Baru

Formulir pendaftaran SIM.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fotokopi atau sertifikat asli dari pelatihan mengemudi yang diakui.

Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

BACA JUGA:Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Ponsel dengan Mudah

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan

Syarat Perpanjangan SIM

SIM lama.

Fotokopi KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: