KPU Prabumulih Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan Masyarakat dan Target 7 Hari Selesai
proses sortir dan pelipatan surat suara pilkada wako dan wawako Prabumulih-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
Marta menegaskan bahwa setiap tahap dari proses sortir dan pelipatan surat suara diawasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain itu, untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam penghitungan dan menghindari kecurangan serta hal-hal yang tidak diinginkan,
BACA JUGA:Realisasi Pajak Tembus 84,66 Persen, UPTB Samsat Prabumulih Optimis Target Tercapai 100 Persen
Proses ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara ini diawasi oleh PPK, PPS, Bawaslu, dan juga dijaga oleh aparat kepolisian dan TNI," imbuh Marta.
“Pengawasan yang ketat ini penting untuk memastikan bahwa semua surat suara yang dilipat dan disortir benar-benar siap digunakan pada hari pemungutan suara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Marta Dinata menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut selesai dalam waktu tujuh hari.
BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Luncurkan Aplikasi SILOLI, Inovasi Pengawasan Digital untuk Pelayanan Publik
BACA JUGA:Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
"Target kami tujuh hari semuanya sudah selesai disortir dan dilipat," tegasnya.
Dengan demikian, KPU berharap semua surat suara dapat segera dikemas dan disiapkan untuk didistribusikan ke lokasi pemungutan suara di seluruh wilayah Kota Prabumulih.
Diberitakan sebelumnya, dalam Pilkada 2024 ini, KPU Kota Prabumulih telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 144.157 pemilih.
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan hak suaranya.
BACA JUGA:46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: