Puluhan Pelamar PPPK Dinyatakan TMS, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih: Pelamar Berhak Melakukan Sanggahan

Puluhan Pelamar PPPK Dinyatakan TMS, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih: Pelamar Berhak Melakukan Sanggahan

Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, H Hairodin SAg-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Puluhan pelamar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota Prabumulih terpaksa menghadapi kenyataan pahit.

Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Belum diketahui secara pasti, apa penyebab puluhan pelamar seleksi PPPK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Hairodin SAg, 

BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Luncurkan Aplikasi SILOLI, Inovasi Pengawasan Digital untuk Pelayanan Publik

BACA JUGA:Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti

Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses verifikasi administrasi pelamar PPPK telah selesai dilaksanakan. 

Namun, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi rinci mengenai jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan yang TMS.

"Kami tidak tahu jumlah pastinya, karena pemberitahuannya langsung ke email pelamar," ungkap Hairodin, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dugaan sementara jumlah pelamar yang TMS mungkin lebih dari 35 orang. 

BACA JUGA:46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih

BACA JUGA:Pancaroba, Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD

"Kemungkinan lebih dari 35 orang, karena yang melapor kepada kami sampai saat ini sudah mencapai 35 orang pelamar," lanjutnya.

Hairodin menuturkan, dengan adanya pengumuman TMS ini, pelamar yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: