Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Tidak Berdasar
--
BREAKING NEWS, PALPOS.ID-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, tidak berdasarkan hukum yang tepat.
Ketidakpuasan ini diungkapkan oleh Ketua Umum PERMAHI, Fahmi Namakule, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (04/11/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa proses hukum yang dihadapi Mardani H Maming menunjukkan banyak kejanggalan, mulai dari pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka.
Menurutnya, setiap proses hukum, terutama dalam kasus korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia merasa bahwa dalam kasus Mardani, prosedur tersebut dilanggar.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Soal Kasus Mardani H Maming
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming
Proses Penyidikan yang Terburu-buru Fahmi mencatat bahwa penetapan tersangka Mardani H Maming terkesan cepat dan tidak transparan.
Kasus ini dimulai pada tanggal 9 Juli 2022 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Hanya seminggu kemudian, pada tanggal 16 Juni 2022, Mardani ditetapkan sebagai tersangka.
Fahmi menganggap bahwa perubahan status dari saksi menjadi tersangka terjadi tanpa melalui pemeriksaan yang memadai terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang relevan.
Menurut Fahmi, ketika dugaan korupsi berkaitan dengan kebijakan administrasi, KPK seharusnya memanggil dan meminta keterangan dari saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan.
BACA JUGA:Transformasi Tanah Bumbu: Sejumlah Prestasi Mardani H Maming yang Mengejutkan!
BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: