Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.-Palpos.id-Youtube

MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 151 ayat (4) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak dimaknai bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Hal ini sekaligus mempertegas perlindungan hukum bagi pekerja yang terancam PHK, karena dengan adanya penetapan yang berkekuatan hukum tetap, maka setiap keputusan terkait PHK memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Alasan Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan

MK mengabulkan gugatan ini dengan alasan bahwa mekanisme yang sebelumnya diatur dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

MK menilai bahwa ketentuan tersebut dapat membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK tanpa terlebih dahulu mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan, sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja.

Sebagaimana dijelaskan dalam putusan, MK mengubah bunyi pasal tersebut agar lebih jelas dalam mengatur prosedur PHK. 

MK menetapkan bahwa ketika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengeluarkan keputusan final dan mengikat.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

Pandangan dari Serikat Pekerja dan Pengusaha

Putusan ini mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak pekerja yang rentan terdampak oleh PHK.

Namun, di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan MK ini bisa memperlambat proses penyelesaian PHK. 

Menurut Apindo, meskipun perlindungan pekerja adalah hal yang penting, proses PHK yang panjang dapat berdampak pada stabilitas operasional perusahaan, terutama jika proses penyelesaian perselisihan memakan waktu yang lama.

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: