Majelis Kehormatan Notrasi (MKN) Wilayah Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Notaris

Majelis Kehormatan Notrasi (MKN) Wilayah Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Notaris

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat pemeriksaan pada Senin, 4 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Komering, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat masuk yang diterima oleh MKN dari Penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin untuk pemanggilan Notaris dan permintaan fotokopi minuta akta.

Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat Notaris yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris yang disimpan oleh Notaris.

Proses ini menjadi penting untuk menentukan apakah ada pelanggaran terhadap norma-norma yang ada dalam praktik kenotariatan, serta untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi Notaris di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Kepada Masyarakat Perlidungan Indikasi Geografis Kota Pagar Alam

BACA JUGA:Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik

Dalam agenda rapat, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat Notaris yang disebutkan dalam surat masuk tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan minuta akta.

Selain itu, Majelis Kehormatan Notaris juga akan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak permintaan persetujuan untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam proses penyidikan.

Dari empat Notaris yang dipanggil, dua Notaris hadir dalam rapat tersebut dan dua lainnya berhalangan hadir.

Bagi Notaris yang tidak hadir, MKN Wilayah Sumsel telah menjadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Kegiatan Percepatan Pengelolaan Barang Milik Negara

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan SKD CPNS Berjalan Lancar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: