Majelis Kehormatan Notrasi (MKN) Wilayah Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Notaris
--
Kehadiran atau ketidakhadiran Notaris dalam rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, mengingat keterangan yang diberikan oleh Notaris akan memengaruhi keputusan MKN dalam menanggapi permintaan penyidik kepolisian.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua MKN Wilayah Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N., yang juga berasal dari unsur Notaris.
Selain itu, rapat ini dihadiri oleh anggota MKN lainnya, yaitu Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M., yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kanwil Kemenkumham Sumsel, mewakili unsur pemerintah.
Lius Eka Brahma Saputra, S.H., M.Kn., juga hadir mewakili unsur Notaris, sementara AKBP Heri Yuniawan hadir sebagai perwakilan dari unsur Kepolisian.
Sebagai informasi, MKN merupakan lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan untuk memberikan pembinaan kepada Notaris dalam menjalankan tugas profesinya serta menjaga kehormatan dan martabat profesi tersebut.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96
BACA JUGA:Hari ke-9 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Ini Peraih Nilai Tertinggi Formasi Penjaga Tahanan!
Selain itu, MKN juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan hukum kepada Notaris terkait dengan kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnya.
Ahmad Wasil, selaku Wakil Ketua MKN Sumsel, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting dalam rangka memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Notaris sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang merugikan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa MKN tidak hanya bertugas untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan pembinaan kepada Notaris agar tetap menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Proses pemeriksaan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam praktik kenotariatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa Notaris tetap dapat menjalankan profesinya dengan aman dan terlindungi dari berbagai ancaman hukum.
Oleh karena itu, setiap permintaan untuk memanggil Notaris atau untuk mengambil fotokopi minuta akta harus melalui proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sediakan Layanan Informasi dan Pengaduan Seleksi CPNS
BACA JUGA:Sebanyak 980 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel tahun 2024 Gagal Ikuti SKD
Sementara itu, Dr. Ilham Djaya, selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengungkapkan bahwa kegiatan rapat ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi MKN dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi Notaris di Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: