Usut Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub: KPK Incar Oknum Pejabat BPK

Usut Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub: KPK Incar Oknum Pejabat BPK

Usut Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub: KPK Incar Oknum Pejabat BPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Usut Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub: KPK Incar Oknum Pejabat BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Fokus terbaru penyidik KPK adalah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik akan menggali informasi lebih dalam melalui mekanisme follow the money.

BACA JUGA:Gelar Rapat Korsupgah KPK, PJ Wako Prabumulih: Korsupgah Membantu Kita Untuk Tahu dan Mengukur Diri

BACA JUGA:Politisi Demokrat Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Auditor BPK Terkait Opini WTP

"Penyidik mendalami aliran dana, ke mana pun dana tersebut disalurkan. Dari keterangan saksi, terindikasi adanya aliran dana ke salah satu instansi pemerintah. Hal ini tentunya akan didalami lebih lanjut," ujar Tessa dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Penetapan Tersangka Baru

Pada Jumat malam (15/11), KPK mengumumkan penetapan seorang pejabat BPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Tessa mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta.

"Yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Capaian MCP KPK

Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan detail mengenai jabatan tersangka. 

"Penyidik sedang mendalami dugaan upaya penghilangan atau pengurangan temuan audit yang terkait dengan proyek ini," tambah Tessa.

OTT dan Penetapan Tersangka Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: