Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum kampanye dimulai. Surat permohonan harus memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye.
Durasi Cuti dan Ketentuan Hari Kampanye
PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 36 menyebutkan bahwa pejabat negara hanya diperbolehkan cuti satu hari kerja dalam sepekan selama masa kampanye.
Namun, kampanye tetap dapat dilakukan di hari libur tanpa menggunakan fasilitas negara.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan
Aturan cuti kampanye dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kampanye dan tugas pemerintahan.
Dengan mematuhi aturan ini, pejabat negara tetap bisa menjalankan kampanye tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, sering kali terdapat pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara atau ketidaksesuaian jadwal cuti.
Oleh karena itu, pengawasan dari Bawaslu menjadi krusial untuk memastikan pelaksanaan aturan ini.
Harapan untuk Pilkada 2024
Diharapkan Pilkada 2024 menjadi ajang kompetisi yang sehat. Kepatuhan terhadap aturan kampanye, termasuk cuti pejabat negara, menjadi bagian penting dari proses ini.
Transparansi, keadilan, dan integritas harus menjadi prioritas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: