Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pasal 62 ayat 3 hingga 5 mengatur kewajiban pejabat negara untuk mengajukan cuti kampanye secara tertulis.
Surat permohonan cuti harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya, paling lambat 3 hari sebelum kampanye dimulai.
BACA JUGA:Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?
BACA JUGA:AMSI dan UNESCO: Peran Media dalam Menjaga Demokrasi Pilkada 2024
Bagi kepala daerah, aturan cuti juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
Pasal 1 poin 5 mendefinisikan "Cuti di Luar Tanggung Negara" sebagai keadaan di mana kepala daerah tidak masuk kerja selama kampanye tanpa menggunakan fasilitas jabatan.
Selain itu, aturan cuti kampanye juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023.
Aturan ini berlaku bagi menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah.
BACA JUGA:MoU Tingkatkan Pengawasan dan Pengamanan Hukum Jelang Pilkada
Prosedur Pengajuan Cuti Kampanye
Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Pengajuan cuti diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Gubernur dan Wakil Gubernur
Permohonan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Optimalisasikan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Forkopimda OKI Gelar Rakor!
Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota
Surat cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: