Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya.-Palpos.id-Youtube

PALPOS.ID - Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momen sulit, baik bagi karyawan maupun perusahaan. 

Meski demikian, hukum di Indonesia telah mengatur hak-hak karyawan, termasuk pemberian pesangon sebagai bentuk kompensasi wajib dari perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.

Namun, bagaimana cara menghitung pesangon secara tepat? Berikut penjelasan lengkap tentang perhitungan pesangon berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

Dasar Hukum Pesangon

Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Aturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut aturan tersebut, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon:

Uang Pesangon (UP)

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang Penggantian Hak (UPH)

BACA JUGA:Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman: Siapkan Dana 4 Miliar Euro untuk PHK Karyawan

BACA JUGA:Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: