Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima.-Palpos.id-Youtube

Ketiga komponen ini bergantung pada masa kerja, gaji, dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.

Komponen Pesangon dan Cara Menghitungnya

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan dan dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

1–2 tahun: 2 bulan upah.

2–3 tahun: 3 bulan upah.

3–4 tahun: 4 bulan upah.

Seterusnya: Hingga maksimum 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta memiliki masa kerja 5 tahun, maka ia berhak atas 5 bulan upah sebagai uang pesangon, yaitu sebesar Rp50 juta.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun. Besarannya adalah:

3–6 tahun: 2 bulan upah.

6–9 tahun: 3 bulan upah.

9–12 tahun: 4 bulan upah.

Seterusnya: Hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: