Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya.-Palpos.id-Youtube

Ketiga komponen ini bergantung pada masa kerja, gaji, dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.

Komponen Pesangon dan Cara Menghitungnya

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan dan dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

1–2 tahun: 2 bulan upah.

2–3 tahun: 3 bulan upah.

3–4 tahun: 4 bulan upah.

Seterusnya: Hingga maksimum 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta memiliki masa kerja 5 tahun, maka ia berhak atas 5 bulan upah sebagai uang pesangon, yaitu sebesar Rp50 juta.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun. Besarannya adalah:

3–6 tahun: 2 bulan upah.

6–9 tahun: 3 bulan upah.

9–12 tahun: 4 bulan upah.

Seterusnya: Hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: