Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya
Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya.-Palpos.id-Youtube
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kerja 10 tahun dan gaji Rp15 juta akan menerima UPMK sebesar 4 bulan upah, yaitu Rp60 juta.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen ini mencakup hak-hak lain yang belum dipenuhi perusahaan, seperti:
Cuti tahunan yang belum diambil.
Biaya penggantian perumahan atau pengobatan sesuai kebijakan perusahaan.
Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai contoh, jika karyawan belum mengambil hak cuti selama 12 hari dengan nilai Rp3 juta, biaya penggantian haknya dihitung sebagai bagian dari UPH.
BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...
Contoh Simulasi Perhitungan Pesangon
Misalkan seorang karyawan bergaji Rp12 juta telah bekerja selama 7 tahun dan memiliki sisa cuti tahunan 10 hari senilai Rp5 juta. Maka, perhitungannya adalah:
Uang Pesangon (UP): 7 bulan x Rp12 juta = Rp84 juta.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 3 bulan x Rp12 juta = Rp36 juta.
Uang Penggantian Hak (UPH): Rp5 juta.
Total Pesangon: Rp84 juta + Rp36 juta + Rp5 juta = Rp125 juta.
Pentingnya Transparansi dan Komunikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: