RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

 RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

--

Ia juga berharap agar semua usulan RUU ini dapat dipahami dan disetujui bersama oleh semua pihak yang terlibat dalam proses legislasi.

Proses evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga lembaga legislatif seperti DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pakar hukum, serta berbagai stakeholder lainnya.

Salah satunya adalah melalui kunjungan kerja dan rapat kerja yang diadakan dengan tujuan menyerap aspirasi dan pendapat terkait usulan RUU yang akan dibahas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Kepada Masyarakat Perlidungan Indikasi Geografis Kota Pagar Alam

BACA JUGA:Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa total keseluruhan usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 masih belum final.

“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut mengenai jumlah keseluruhan usulan ini akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujar Bob Hasan.

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat Panja yang akan menentukan apakah jumlah usulan RUU ini akan bertambah atau berkurang, serta memastikan bahwa semua usulan RUU yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan hukum dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan negara.

Supratman menutup pernyataannya dengan harapan bahwa rapat kerja yang dilaksanakan dapat menghasilkan keputusan terbaik dalam perencanaan pembentukan undang-undang di Indonesia.

“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang. Semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” ungkap Supratman.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Kegiatan Percepatan Pengelolaan Barang Milik Negara

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan SKD CPNS Berjalan Lancar

Proses legislasi ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat, termasuk korupsi.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset dan berbagai RUU lainnya yang diusulkan, diharapkan Indonesia dapat semakin maju dalam menegakkan hukum, memberikan rasa keadilan bagi rakyat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: