RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

 RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

--

Namun, meskipun pembahasan belum selesai, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan tersebut agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo selalu menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai agenda utama pemerintah.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama. Dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi. Itu komitmen," ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi komitmen pemerintah di level legislatif, tetapi juga merupakan kebijakan yang sangat diutamakan oleh Presiden dalam pemerintahannya.

Pemberantasan korupsi merupakan hal yang sangat vital bagi pembangunan bangsa dan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Rakor Akselerasi Corporate University

Dalam rapat kerja tersebut, Supratman juga menyampaikan adanya sejumlah RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

Pemerintah telah mengusulkan 8 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dari jumlah tersebut, 4 RUU merupakan carry over, atau RUU yang diusulkan pada periode sebelumnya namun belum selesai dibahas.

Keempat RUU carry over tersebut adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara.

Selain itu, terdapat 4 RUU lainnya yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

Keempat RUU ini dianggap penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat relevansinya dengan kebutuhan hukum dan perkembangan zaman yang semakin pesat.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

BACA JUGA:Tertinggi! Nilai 461 dari Peserta SKD Kemenkumham Sumsel Formasi Penjaga Tahanan Wanita

Supratman menegaskan bahwa pemerintah berharap proses pembahasan dan evaluasi Prolegnas ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pembentukan undang-undang yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: