Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?
Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?.
Sumatera Selatan menghadapi tantangan besar dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
Proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di provinsi ini mengungkapkan kekurangan signifikan sebanyak 39.015 lembar surat suara.
Kekurangan ini tersebar untuk berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Tiga Aktivitas Besar KPU Sumsel, Semoga Demokrasi Berjalan Sesuai Aturan
BACA JUGA:Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Kekurangan tersebut dipicu oleh beberapa faktor, seperti pengiriman yang kurang, kerusakan akibat proses pengemasan, hingga cacat produksi di percetakan.
Untuk menanggulangi masalah ini, pihak KPU Sumsel telah mengambil langkah cepat dengan memesan surat suara tambahan dari percetakan PT Temprina Media Grafika Semarang.
Kekurangan Surat Suara: Angka dan Fakta
Berdasarkan hasil monitoring, total kekurangan surat suara di Sumsel mencapai 39.015 lembar. Berikut rincian kekurangannya:
1. Kekurangan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub):
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024
Sebanyak 15.539 lembar tersebar di berbagai kabupaten/kota, antara lain:
Kota Palembang: 4.679 lembar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: