KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Termasuk OKU dan 18 Daerah Lainnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
MK sendiri telah menetapkan mekanisme untuk menerima pendaftaran sengketa Pilkada.
Setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK dalam waktu tiga hari kerja.
BACA JUGA:H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kota Prabumulih Distribusikan Logistik dan Musnahkan Surat Suara
BACA JUGA:KPU OKU Lindungi Logistik dengan Plastik Saat Pendistribusian
Periode ini berlangsung antara 27 November hingga 18 Desember 2024, bergantung pada jadwal pengumuman hasil Pilkada di masing-masing daerah.
Setelah menerima pendaftaran, MK memiliki tenggat waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan setiap perkara yang masuk.
Proses ini dimulai dari pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Kesiapan dan Antisipasi KPU
KPU terus meningkatkan koordinasi dan kesiapan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan, termasuk penanganan sengketa yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:Cegah Kekurangan: KPU OKI Minta PPK dan PPS Mengecek Kembali Logistik yang Telah Diterima!
Rakor dengan berbagai pihak yang terlibat menjadi salah satu strategi utama untuk memastikan kesiapan di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya panduan penyelesaian sengketa PHP, KPU optimistis mampu memberikan respons cepat dan tepat terhadap setiap permasalahan yang muncul.
Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan peserta Pilkada, diharapkan dapat menciptakan suasana demokrasi yang kondusif dan transparan.
Langkah strategis yang dilakukan KPU menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Gen Z Pentingnya Partisipasi Proses Demokrasi, KPU Prabumulih Gelar Sosialisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: