Gaji Guru Lulus PPG Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta: Istana Beri Klarifikasi

Gaji Guru Lulus PPG Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta: Istana Beri Klarifikasi

Gaji Guru Lulus PPG Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta: Istana Beri Klarifikasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Gaji Guru Lulus PPG Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta: Istana Beri Klarifikasi.

Kenaikan gaji guru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa peningkatan nominalnya mencapai Rp2 juta. 

Namun, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Hasbi, memberikan penjelasan bahwa kenaikan gaji sebenarnya hanya Rp500 ribu, bukan Rp2 juta seperti yang sempat beredar.

Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024), Hasan menjelaskan bahwa guru non-ASN bersertifikasi sebelum 2024 akan mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp2 juta pada 2025. 

BACA JUGA:P2G Ingatkan Presiden Prabowo Terkait Janji Tambahan Gaji Guru Rp2 Juta Per Bulan

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Kenaikan Gaji Guru Rp2 Juta Sesuai dengan APBN, Komitmen untuk Pendidikan yang Lebih Baik

“Guru yang sudah memiliki sertifikasi sebelum 2024 itu tunjangannya sebesar Rp1,5 juta. Nanti pada 2025, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp2 juta,” jelasnya.

Namun, untuk guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2024, Hasan memastikan mereka akan langsung memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta pada 2025 tanpa harus merintis dari Rp1,5 juta. 

“Ada sekitar 600 ribu guru, baik ASN maupun non-ASN, yang mendapatkan sertifikasi pada 2024. Mereka akan langsung mendapatkan tunjangan tambahan Rp2 juta di tahun 2025,” imbuh Hasan.

Tunjangan Guru ASN Juga Naik

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan kenaikan tunjangan bagi guru ASN tersertifikasi yang akan mendapatkan tambahan setara satu kali gaji. 

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Bantah Janji Naikkan Gaji Guru: Cek Fakta dan Rekonsiliasi Fakta

BACA JUGA:Guru Penjas Berulah, Belasan Murid di OKU Jadi Korban Pelecehan

Kebijakan ini juga akan berlaku mulai 2025 bagi guru-guru ASN yang baru menerima sertifikasi pada 2024.

“Guru ASN yang mendapat sertifikasi pada 2024 akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji mereka. Kebijakan ini berlaku serentak mulai 2025,” tegas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: