Pemerintah Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025: Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar

Pemerintah Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025: Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar

Pemerintah Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025: Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemerintah Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025: Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang upah minimum tahun 2025. 

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (4/12/2024), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan ini. 

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampak Besar UU Cipta Kerja Terhadap Upah Minimum dan Iklim Investasi

BACA JUGA:Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025: Seberapa Tinggi Upah Minimum Provinsi di Sumatera Selatan?

Ia juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, terutama untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sanksi bagi pelanggar sangat tegas. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185, perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.

"Pelanggaran terkait upah minimum ini tidak main-main. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Indah dalam wawancara pada Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA:Upah Minimum Kabupaten Muba 2024 Naik 1, 28 persen Menjadi Rp3.547.745 dari Upah Minimun

BACA JUGA:Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk tim pengawas ketenagakerjaan. 

Tim ini akan memantau penerapan aturan dan menerima laporan dari pekerja jika perusahaan melanggar ketentuan.

Mekanisme Pengaduan Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: