Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus
Polsek Mesuji Raya Polres OKI saat merilis 3 pelaku begal di kawasan Mesuji Raya, Sabtu, 7 Desember 2024.-Foto: Ist-
"Hasil interogasi petugas, ternyata pelaku mengarah pada pelaku lainnya dalam tindak pidana yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda yakni, pelaku Eko (25), warga Desa Sido Mulyo, sehingga pelaku ini pun diringkus," jelasnya.
Lanjut dia, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna roses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih
BACA JUGA:Guru Penjas Berulah, Belasan Murid di OKU Jadi Korban Pelecehan
Para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: