Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"Kami juga mendapati 167 kasus formulir C6 (undangan memilih) yang tidak terdistribusi di berbagai wilayah Jakarta," tambah Munathsir.
Ia menegaskan, sesuai putusan MK sebelumnya, formulir C6 yang tidak terdistribusi secara merata dapat menjadi dasar permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA:MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Termasuk OKU dan 18 Daerah Lainnya
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran? Ini Penjelasan KPU dan Pandangan Pengamat
Hasil Sementara Pilkada Jakarta
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di seluruh wilayah Jakarta dengan total suara 2.183.239.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, diikuti pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.
Meskipun demikian, KPU masih melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Munathsir menekankan bahwa Gerindra akan terus mengawal proses ini sembari mempersiapkan langkah hukum di MK.
BACA JUGA:Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional
BACA JUGA:PLN Lahat Pastikan Listrik Andal Jelang dan Saat Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Pentingnya Integritas Pemilu
Munathsir menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal kemenangan pasangan tertentu, tetapi juga tentang memastikan integritas demokrasi di Indonesia.
"Kami ingin memberikan pelajaran penting bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, harus ditindak tegas. Ini demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu," tegasnya.
Sementara itu, Partai Gerindra juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang akan ditempuh.
"Kami percaya, Mahkamah Konstitusi akan menjadi penegak keadilan terakhir dalam menyelesaikan perselisihan ini," pungkas Munathsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: