Menteri ATR/BPN Ungkap Kontroversi Proyek PIK 2 Milik Aguan di Jakarta Utara, Masuk Kawasan Hutan Lindung
Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Menteri ATR/BPN Ungkap Kontroversi Proyek PIK 2 Milik Aguan di Jakarta Utara, Masuk Kawasan Hutan Lindung.
Proyek megah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi perbincangan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebagian besar kawasan tersebut masuk ke dalam hutan lindung.
Proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group (ASG) milik Sugianto Kusuma alias Aguan tengah dikaji ulang izin pemanfaatan ruangnya.
Pengkajian Ulang KKPR dan RTRW
Menteri Nusron menegaskan bahwa proyek PIK 2 perlu ditinjau ulang terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
BACA JUGA:Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Pasalnya, kawasan yang mencakup 1.700 hektare tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Selain itu, proyek ini juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diperlukan untuk melanjutkan proses pembangunan.
"Sebanyak 1.500 hektare dari total kawasan masuk ke dalam hutan lindung, sementara sisanya 200 hektare adalah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," jelas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ia menambahkan bahwa status hutan lindung tersebut belum mengalami perubahan menjadi hutan konversi ataupun Areal Penggunaan Lain (APL).
BACA JUGA:Dari Pantai hingga Pegunungan Perjalanan Epik Suzuki Jimny Samurai di Australia
BACA JUGA:Comeback Epik Inggris dan Dominasi Spanyol Warnai Euro 2024
Tanggung jawab untuk menurunkan status kawasan hutan ini berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rehabilitasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, juga turut mengomentari polemik ini. Menurutnya, proyek PIK 2 memiliki kewajiban untuk merehabilitasi setidaknya 500 hektare kawasan mangrove yang sebelumnya mengalami abrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: