Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK

Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK

Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:PTKAI Kembali Miliki Aset Tanah di Lahat, Terkait Upaya Banding Gugatan Perkara Aset Tanah di Kabupaten Lahat

Jika perkara masih dalam proses, pelantikan yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025 kemungkinan besar akan ditunda hingga keputusan MK keluar. 

"Pelantikan hanya akan dilakukan jika tidak ada sengketa atau proses di MK telah selesai," ungkap Kurniawan.

Partisipasi Publik dan Keberlanjutan Demokrasi

Fenomena gugatan PHPKada yang tinggi menunjukkan adanya dinamika demokrasi yang hidup di Sumsel. 

Namun, ini juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada. 

Ketua MK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, baik dari penyelenggara pemilu maupun para kandidat.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami percaya MK akan menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan," kata seorang warga Ogan Ilir.

Hingga batas akhir pengajuan gugatan pada 18 Desember 2024, jumlah permohonan PHPKada di Sumsel mungkin bertambah. 

Proses hukum yang berjalan di MK akan menjadi ujian bagi demokrasi lokal di Sumatera Selatan, sekaligus menjadi pelajaran berharga untuk penyelenggaraan pilkada mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: