Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya

Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya

Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan

Sanksi untuk Faskes yang Melanggar

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menegaskan bahwa rumah sakit atau faskes yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan kerja sama. Hal ini untuk memastikan setiap peserta JKN mendapatkan layanan sesuai standar,” ujarnya.

Keseimbangan Antara Efisiensi dan Kualitas Layanan

Sistem INA-CBGs sebenarnya bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam pembayaran klaim. 

Namun, tantangannya adalah memastikan rumah sakit tetap memberikan layanan optimal meski ada pembatasan anggaran.

Muttaqien menekankan bahwa setiap fasilitas kesehatan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kenyamanan pasien. 

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan BPJS Kesehatan akan mengambil tindakan tegas.

Intinya, kekhawatiran masyarakat soal pembatasan rawat inap BPJS Kesehatan hingga tiga hari sebenarnya tidak berdasar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa durasi rawat inap ditentukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Jika Anda menemukan ketidaksesuaian layanan, jangan ragu untuk melaporkannya ke petugas BPJS Satu! atau melalui layanan Care Center 165.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: