Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya
Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya.
Baru-baru ini, media sosial ramai dengan pernyataan bahwa durasi rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatasi maksimal tiga hari.
Informasi ini mengundang kekhawatiran banyak masyarakat, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan lebih lama.
Namun, benarkah aturan ini resmi diberlakukan? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025
BACA JUGA:Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan
Ramai di Media Sosial
Isu ini mencuat setelah unggahan akun TikTok @dokter*** pada Sabtu (7/12/2024).
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa sistem pembayaran berbasis Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs) yang digunakan BPJS Kesehatan membuat rumah sakit membatasi durasi rawat inap pasien.
Akun tersebut menjelaskan bahwa rumah sakit menerima pembayaran yang sama meski kondisi pasien berbeda.
"Misalnya, pasien A dan pasien B sama-sama didiagnosis usus buntu. Pasien A pulih setelah operasi, tetapi pasien B mengalami infeksi dan harus dirawat di ICU. Meski biayanya berbeda, BPJS membayar dengan tarif yang sama," tulis akun tersebut.
BACA JUGA:Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Ponsel dengan Mudah
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan
Unggahan ini mendapat perhatian luas karena menyiratkan bahwa pasien dengan kondisi serius bisa dipulangkan sebelum sembuh demi efisiensi biaya rumah sakit.
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Batas Durasi
Merespons isu tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi durasi rawat inap peserta JKN hingga tiga hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: