JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!
Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). -Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar
Pada, Rabu, 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB. Saksi Sandy bersama dengan Kasatresnarkoba Polres OKI, AKP Biladi mendatangi Lapas Kayuagung, karena mendapatkan informasi dari Saksi Ki agus mengenai penemuan barang bukti narkotika di Lapas Kayuagung pada hari, Senin, 15 Juli 2024.
Kemudian, Saksi Sandy menerima barang bukti dari pihak lapas untuk diamankan dan ditindaklanjut ke Polres OKI. Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.
Sementara, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum, Andi Wijaya SH mengatakan, terhadap tuntutan JPU Kejari OKI akan melakukan pledoi secara tertulis pada persidangan selanjutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: