JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!
Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). -Foto: Diansyah-
Sabu diantar dengan cara menyelipkan satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Kemudian, Rahman menitipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan. Setelah dititipkan, Rahman pun pergi dari Lapas tersebut.
BACA JUGA:BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018
BACA JUGA:Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus
Kemudian, ketika saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti.
Lalu, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang KARUPAM.
Selanjutnya, Saksi Alhikmatul menghubungi staff KPLP yaitu, saksi Nut Cakra agar memanggil terdakwa. Sekira pukul 14.30 WIB, saksi Nut Cakra datang bersama terdakwa ke dalam ruang KARUPAM.
Kemudian saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya. Terdakwa pun mengakui makanan tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Beraksi di Acara Aqiqah, Wanita Muda “Ngembat” Emas 14 Suku dan Uang Tunai
BACA JUGA:Warga Sukarami Sekayu ditemukan Gantung Diri, Ini Dugaan Penyebabnya ...
Setelah itu, Saksi Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra. Lalu, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti.
Melihat hal tersebut, saksi Alhikmatul bertanya kepada terdakwa “Apo dio ini?”, terdakwa menjawab “Sabu Pak, punyo aku”.
Lalu, seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa oleh saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra dan tidak ditemukan barang bukti lain.
Setelahnya, saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra melaporkan hal tersebut kepada saksi Ki Agus selaku Kasat Pengaman Lapas agar ditindaklanjut.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: