Soal Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Direhabilitasi dan Bukan Dipidana, Pengamat : Terobosan Positif

Soal Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Direhabilitasi dan Bukan Dipidana, Pengamat : Terobosan Positif

Pengamat Hukum, Sulyaden SH--

BACA JUGA:AMSI Sumsel Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Pilkada Damai: Antisipasi Informasi Hoaks Jadi Sorotan

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberlanjutan dalam upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

Penerapan hukuman yang lebih berbasis pada klasifikasi ini, menurutnya, memerlukan dukungan dari berbagai pihak, seperti tenaga medis, psikolog, serta ahli hukum pidana untuk memastikan bahwa setiap individu ditangani dengan cara yang tepat.

"Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba harus didukung dengan fasilitas yang memadai agar proses pemulihan berjalan optimal," tambahny

BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024, Konsisten Tiga Kali Berturut-Turut

BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Dina Mariana: Penyanyi Legendaris yang Pernah Diberitakan Hilang

Sulyaden juga menekankan bahwa untuk pemberantasan narkoba yang efektif, perlu adanya pemisahan yang jelas antara mereka yang terlibat sebagai pengguna dan mereka yang berperan sebagai pengedar atau bandar.

Pengedar dan bandar narkoba, yang memiliki peran lebih besar dalam merusak masyarakat, tentu harus mendapat hukuman yang lebih berat dan lebih tegas.

Secara keseluruhan, ia menganggap bahwa revisi KUHP terbaru ini memberi harapan baru bagi penanganan masalah narkoba di Indonesia, asalkan penerapannya dilaksanakan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam proses rehabilitasi dan penegakan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: