Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Sarang Narkoba di Kontrakan Warna-Warni

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lemari pakaian tersangka.-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Sepak terjang seorang pria berinisial AA (38) dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau akhirnya terungkap.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan dikenal warga sekitar sebagai Kontrakan Warna-Warni, berlokasi di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa 5 Aguatus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,00 gram, se-bal plastikn klip dan pipet plastik yang dimodif menjadi alat ukur sabu.
BACA JUGA:Diserang buaya kaki warga Megang Sakti Putus
Tersangka AA yang awalnya sempat mengelak tak bisa berkutik lagi setelah petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Bersama barang bukti itu tersangka AA hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, menjelaskan penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka AA yang berdomisili di Jalan Watervang.
BACA JUGA:Resedivis Narkoba Asal Lubuklinggau Dibekuk Polisi Mura
BACA JUGA:Satu Jam Jalinsum di Jembatan RCA Lubuklinggau Macet Total, Ini Penyebabnya!
Setelah yakin informasi yang diterima benar, Tim Satresnarkoba yang diturunkan langsung melakukan penggerebekan di kontrakan warn -warni yang juga ditempati tersangka.
"AA ini punya rumah di Jalan Watervang, namun untuk aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika dilakukan di kontrakan warna-warni," jelas AKP Najamudin, Kamisn7 Agustus 2025.
Tersangka juga sempat mencoba mengelak saat didatangi petugas.
Namun, penggeledahan menyeluruh di kamarnya membongkar segalanya.
BACA JUGA:Lubuklinggau Disiapkan Jadi Role Model UMKM Sumsel, Fauzi Amro: Launching Awal Tahun 2026
BACA JUGA:Resahkan Warga, ODGJ Berhasil Dievakuasi Secara Aman ke Dinas Sosial Lubuklinggau
Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak plastik bekas cotton bud yang diselipkan di tumpukan pakaian dalam lemari.
Barang bukti yang ditemukan antara lain berupa sebungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
Dalam tempat yang sama polisi juga menemukan 3 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
"Total berat bruto dari plastik pertama dan 3 plastik lainnya, mencapai 3.00 gram," kata AKP Najamudin.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Modus menyembunyikan sabu di tumpukan pakaian sudah sering digunakan pelaku, namun kali ini berhasil kami gagalkan berkat informasi masyarakat dan ketelitian anggota di lapangan,” jelas AKP Najamuddin.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka AA langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: