Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim
BACA JUGA:Benarkah Vape Lebih Aman dari Merokok Tembakau? Simak Penjelasannya!
7. Cerutu (CRT):
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
Harga Rokok Elektrik
Selain rokok konvensional, kenaikan harga jual eceran juga diterapkan pada produk rokok elektrik, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rokok Elektrik Padat:
HJE minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka:
HJE minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03 persen)
Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup:
HJE minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap)
Dampak pada Industri dan Konsumen
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada dua aspek utama, yaitu:
Industri Tembakau:
Kenaikan harga jual eceran dapat memberikan tantangan bagi industri rokok, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, dengan tidak dinaikkannya tarif cukai, beban produksi dapat lebih terjaga.
Industri SKT yang mengandalkan tenaga kerja manual diprediksi tetap memiliki daya saing, terutama karena kebijakan ini mempertimbangkan keberlangsungan usaha padat karya.
Konsumen:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: