Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik

Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik

Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan fiskal terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau melalui berbagai regulasi. 

Salah satu langkah terbaru adalah keputusan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. 

Kebijakan ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik.

BACA JUGA:Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal dari Sejumlah Negara

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Rokok 2025: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Rokok Konvensional Terpuruk

Latar Belakang Kebijakan Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Cukai atau pungutan negara dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. 

Rokok, sebagai salah satu produk hasil tembakau, termasuk dalam kategori barang yang terkena cukai. 

Pemerintah berupaya meminimalkan dampak negatif produk ini terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Namun, pada tahun 2025, kebijakan kenaikan harga jual eceran rokok diputuskan tanpa disertai kenaikan tarif cukai.

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Rokok 2025: Gappri Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024, kebijakan tersebut mengatur perbedaan perlakuan antara rokok konvensional dan rokok elektrik. 

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak pergeseran pola konsumsi masyarakat.

Kritik terhadap Kebijakan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: