Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan Hukum gratis.
Hingga Desember 2024, sebanyak 386 masyarakat miskin telah menerima layanan hukum ini, yang menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/12) di Palembang, menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis ini diberikan melalui kerja sama dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Program ini mencakup layanan hukum litigasi dan nonlitigasi, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menghadapi berbagai permasalahan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar jasa pengacara.
Bantuan hukum gratis ini merupakan amanah undang-undang yang bertujuan memberikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat miskin.
BACA JUGA:Delapan Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
BACA JUGA:Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Hari Bela Negara
"Ini adalah salah satu langkah konkret kami dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, tetapi juga bagi yang kurang beruntung,” ujar Ilham.
Selama tahun 2024, Kemenkumham Sumsel mencatat total 386 penerima bantuan hukum, yang terdiri atas 325 kasus litigasi dan 61 kasus nonlitigasi.
Layanan litigasi mencakup pendampingan hukum dalam proses peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN).
Sementara itu, layanan nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, hingga investigasi perkara.
Bantuan litigasi diberikan kepada mereka yang terlibat dalam proses peradilan, baik sebagai terdakwa, penggugat, maupun tergugat.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber Bimtek Pelayanan Publik di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Tahap Wawancara Rampung, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Bersiap Hadapi SKB CAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: